Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh Soal Transaksi Murabahah


Contoh Soal Transaksi Murabahah

bagaimana skema alir transaksi murabahah pada bank syariah​

Daftar Isi

1. bagaimana skema alir transaksi murabahah pada bank syariah​


Jawaban:

maaf jika salah

semoga membantu


2. Jelaskan perbedaan antara transaksi murabahah dengan transaksi riba dalam hutang piutang maupun jual beli



Ù‚َالُواْ Ø¥ِÙ†َّÙ…َا الْبَÙŠْعُ Ù…ِØ«ْÙ„ُ الرِّبَا ÙˆَØ£َØ­َÙ„َّ اللّÙ‡ُ الْبَÙŠْعَ ÙˆَØ­َرَّÙ…َ الرِّبَا ÙˆَØ£َØ­َÙ„َّ اللّÙ‡ُ الْبَÙŠْعَ ÙˆَØ­َرَّÙ…َ الرِّبَا. البقرة :275
“Mereka berkata, sesungguhnya perniagaan itu serupa dengan riba, dan Allah telah menghalalkan perniagaan dan mengharamkan riba.” (Qs. al-Baqarah: 275).
Telah ditegaskan oleh banyak ulama, bahwa tidaklah Allah Ta’ala dan Rasul-Nya membedakan antara dua hal yang sekilas nampak sama, melainkan antara keduanya terdapat perbedaan yang mendasarinya. Sebagaimana tidaklah syariat menyamakan antara dua hal, melainkan antara keduanya terdapat persamaan yang mendasarinya (bacaMajmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah, 20/504 dan seterusnya, I’ilamul Muwaqi’in oleh Ibnul Qayyim 2/3 dan seterusnya, dan al-Ma’dul Bihi ‘Anil Qiyaas oleh Dr. Umar bin Abdul Aziz).
Seorang pemakan riba berusaha mengeruk keuntungan, akan tetapi ia tidak sudi menanggung kerugian. Oleh karena itu, ia menuntut agar modal yang ia keluarkan kembali utuh dan ditambah lagi dengan bunganya, tanpa peduli dengan kerugian dan kesulitan yang menimpa penerima piutang. Tatkala masyarakat di negeri kita telah banyak yang menyadari akan keharaman riba, dan bahwa dosanya ditanggung oleh penerima dan pemberi secara bersamaan, sebagian pemakan riba berusaha mengelabui mereka dengan cara mengubah nama bunga menjadi bagi hasil (mudharabah). Sehingga yang terjadi bila dari usaha berhasil diperoleh keuntungan, maka pemodal berhak menerima modal secara utuh ditambah bagi hasil (baca: bunga). Akan tetapi bila terjadi kerugian, maka pemodal  berhak menerima modal yang telah ia berikan secara utuh, tanpa disertai dengan bagian hasil (bunga).

Bila kaidah yang telah kita jelaskan di atas kita terapkan pada transaksi ini, niscaya akan menjadi jelas bahwa ini adalah transaksi riba, karena pemodal tidak siap untuk ikut andil dalam menanggung kerugian. Ditambah lagi hakikat riba, yaitu sebagai tindak kezhaliman benar-benar terwujud pada transaksi ini. Hal itu dikarenakan, pengusaha (penerima modal) selain tidak mendapat keuntungan, dan jerih payahnya merugi sehingga seluruh kucuran keringatnya tidak mendatangkan hasil, ia masih harus mengembalikan modal secara utuh kepada pemodal.
Pada tabel berikut ini, kami akan coba paparkan perbedaan antara akad piutang dengan akad bagi hasil (mudharabah)Uang sepenuhnya menjadi milik penghutang (debitur), sehingga ia memiliki hak penuh untuk menggunakan uang tersebut sesuai dengan yang ia kehendaki. Baik dibelanjakan, dihibahkan, dihutangkan atau ditabungkan (dibekukan). hal ini sebagaimana yang kita dapatkan diberbagai perbankan yang ada di masyarakat.Uang/modal sepenuhnya adalah milik pemodal. Pengusaha berkewajiban untuk menjaganya dan menggunakannya dalam usaha yang telah disepakati.2Pemberi piutang (kreditur) tidak dibenarkan untuk ikut campur dalam pengelolaan uang yang telah ia piutangkan.Pemilik modal dibenarkan untuk mengawasi pemakaian modal yang ia berikan kepada pelaku usaha. Apabila pelaku usaha menyelisihi kesepakatan, maka pemilik modal berhak menghentikan perjanjian.3Bila debitur mengizinkan pada kreditur untuk mengelola uang tersebut, maka pada keadaan ini kreditur berstatus sebagai pegawai.Pemilik modal diizinkan untuk ikut serta mengelola modalnya, dan statusnya tidak pernah berubah, yaitu sebagai pemilik modal.4Debitur berkewajiban untuk mengembalikan uang piutang dengan utuh pada tempo yang telah disepakati, walaupun uang tersebut hilang dicuri orang, tanpa peduli sedikit pun apakah ada kesalahan yang dilakukan oleh penghutang dalam merawat/menyimpan atau tidak.Pengusaha tidak berkewajiban untuk mengembalikan modal bila uang hilang misalnya jika uang dicuri orang, dengan catatan tidak ada kesalahan dari pengusaha dalam merawat/menyimpan modal tersebut.5Bila debitur menggunakan uang piutangnya untuk usaha kemudian terjadi kerugian, maka seluruh kerugian sepenuhnya menjadi tanggung jawab debitur. Adapun kreditur tidak berkewajiban untuk ikut menanggung kerugian sedikitpun dan dalam bentuk apapun.Bila pengusaha merugi dalam usahanya, maka pemodal harus ikut menanggung kerugian tersebut. Pemodal menanggung seluruh kerugian finansial, sedangkan pengusaha menanggung kerugian tenaga dan seluruh jerih payahnya (non-finansial).6Bila debitur menggunakan uang itu untuk usaha dan ia beruntung, maka keuntungan sepenuhnya menjadi milik debitur.Bila dari modal, pengusaha mendapatkan keuntungan, maka keuntungan menjadi milik bersama; pemodal dan pengusaha sesuai dengan perjanjian.7Kreditur diharamkan untuk mensyaratkan keuntungan apapun dari piutang yang ia berikan.Pemodal dihalalkan untuk mensyaratkan keuntungan dari  modal yang ia berikan kepada pengusaha.8Bila telah jatuh tempo dan debitur dalam keadaan kesusahan, maka pemilik uang diwajibkan untuk menunda tagihan, dan status akad hutang piutang tetap seperti sedia kala.


3. Pada saat bank syariah membeli barang murabahah yang dibutuhkan oleh nasabah kepada supplier secara tunai, jurnal transaksi yang harus dicatat oleh bank syariah adalah A (D) Piutang Murabahah dan (K) Kas B (D) Persediaan barang murabahah dan (K) Piutang murabahah C (D) Persediaan barang murabahah dan (K) Kas D (D) Perdesiaan barang murabahah dan (K) Kewajiban murabahah E (D) Piutang murabahah dan (K) Kewajiban murabahah


Jawaban:

A

Penjelasan:

piutang Debit

kas. kredit

Jawaban:

A. (D) piutang murabahah dan (K)

Penjelasan:

maaf kalau salah:)


4. Riba dalam transaksi ekonomi syariah diganti dengan... a. Mudharabah b. Muakkadah c. Murabahah d. Gharar e. Maesyir


Insyaallah yang A jawabannya


5. Transaksi jual beli suatu barang dengan harga modal persetujuan bersama disebut ....a. mudarabahb. muwafaqahc. murabahahd. salame. mukhabarah


a. Mudarabah
Insaallah benerc.murabahah
Kalo gaksalah ya..

6. Buatlah contoh mudharabah, murabahah, dan salam ?


1. Mudharabah Seorang pedagang yang meemrlukan modal untuk berdagang dapat mengajukan permohonan untuk pembiayaan bagi hasil seperti mudharabah, dimana bank bertindak selaku shahibul maal dan nasabah selaku mudharib. Caranya adalah dengan menghitung dulu perkiraan pendapatan yang akan diperoleh nasabah dari proyek yang bersangkutan. misalnya, dari modal Rp30.000.000,00 diperoleh pendapatan sebesar Rp5.000.00,00 per bulan. Dari pendapatan ini harus disishkan terlebih dahulu untuk tabungan pengembalian modal, misalnya Rp2.000.000,00. selebihnya dibagi antara bank dengan nasabah dengan kesepakatan di muka, misalnya 60% untuk nasabah 40% untuk bank.
2. Murabahah Misalkan seorang nasabah ingin memiliki sebuah motor. Ia dapat datang ke bank syariah dan memohon agar bank membelikannya. Setelah diteliti dan dinyatakan dapat diberikan, bank membelikan motor tersebut dan diberikan kepada nasabah. Jika harga motor tersebut 4 juta rupiah dan bank ingin mendapat keuntungan Rp800.000,00 selama dua tahun, harga yang ditetapkan kepada nasabah seharga Rp4.800.000,00. Nasabah dapat mencicil pembayaran tersebut Rp200.000,00 per bulan.
3. Salam Seorang petani memerlukan dana sekitar 2 juta rupiah untuk mengolah sawahnya seluas 1 hektar. Ia datang ke bank dan mengajukan permohonan dana untuk keperluan itu. Setelah diteliti dan dinyatakan dapat diberikan, bank melakukan akad bai' as-salam dengan petani, di mana bank akan membeli gabah, misalnya jenis IR dari petani untuk jangka waktu empat bulan sebanyak 2 ton dengan harga Rp2.000.000,00. Pada saat jatuh tempo, petani harus menyetorkan gabah yang dimaksud kepada bank. Jika bank tidak membutuhkan gabah untuk 'keperluan sendiri', bank daapt menjualnya kepada pihak lain atau meminta petani mencarikan pembelinya dengan harga yang lebih tinggi, misalnya Rp1.200.000,00 per kilogram. Dengan demikian, keuntungan bank dalam hal ini adalah Rp400.000,00 atau (Rp200,00 x 2000 Kg).

7. perhatikan jenis transaksi berikit ini!1. Mudarabah2. Murabahah3. Musabaqah4. Mukhabarah5. MusyarakahJenis-jenis transaksi di atas yang tidak bisa digunakan dalam bank syariah, di tunjukkan pada nomor....​


Jawaban:

3.musabaqah

maaaf klo salah


8. Berikan contoh penentuan harga jual produk murabahah?​


Jawaban:

Abstrak

Penentuan harga merupakan salah satu aspek penting dalam kegiatan pemasaran. Harga menjadi sangat penting untuk diperhatikan, mengingat harga sangat menentukan laku tidaknya produk dan jasa perbankan. Salah dalam menentukan harga akan berakibat fatal terhadap produk yang ditawarkan nantinya. Bagi perbankan terutama bank yang berdasarkan prinsip konvensional, harga adalah bunga, biaya administrasi, biaya provisi dan komisi, biaya kirim, biaya tagih, biaya sewa, biaya iuran, dan biaya-biaya lainnya. Sedangkan harga bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah adalah bagi hasil. Bagi bank yang berdasarkan prinsip konvensional pengertian harga berdasarkan bunga terdapat 3 macam yaitu harga beli, harga jual, dan biaya yang dibebankan nasabahanya. Harga beli adalah bunga yang diberikan kepada para nasabah yang memiliki simpanan, seperti jasa giro, bunga tabungan, dan bunga deposito, sedangkan harga jual merupakan bunga yang dibebankan kepada penerima kredit. Kemudian biaya ditentukan kepada berbagai jenis jasa yang ditawarkan.

Penjelasan:

maaf kalo salah

jadiin jawaban terbaik

jangan lupa follow yah ntar follback


9. penjelasan murabahah+contoh


perjanjian jual beli antara bank dengan nasabah

10. sebutkan 2 contoh praktek murabahah di maayarakat pada masa sekarang?


1. misal saya nabung dibank 10 juta dan ada yang minjem tabungan saya 100 ribu nanti kan yang minjem mengembalikan 110 ribu 5ribu buat saya 5ribu untuk bank tempat saya menabung

11. macam macam murabahah


ada dua macam yaitu ; mutlaqdah(tidak terkait) muqayyadah(terkait) maaf kalo salah 

12. sebutkan dan jelaskan mudharabah dan murabahah? dan berikan masing2 contohnya yang ada di sekitar anda​


Jawaban:

Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.

Murabahah adalah perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah. Bank syariah membeli barang yang diperlukan nasabah kemudian menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah.

Penjelasan:

semoga membantu jangan lupa jadikan jawaban terbaik Wassalamualaikum


13. perbedaan murabahah dan salam beserta contoh


  MurabahahAkar kata dari murabahah adalah ‘ribh’ yang artinya profit atau laba. Transaksi al-murabahah adalah transaksi jual beli dengan harta pokok yag ditambah dengan keuntungan (laba) di mana harta pokok dan laba dari pihak penjual diketahui oleh oihak pembelinya.
As-Salam dinamai juga As-salaf ialah suatu akad jual beli antara dua orang atau lebih dan barang yang akan dijual belum ada wujudnya tetapi ciri-ciri atau kriterianya, baik kualitas dan kuantitasnya, besar dan kecilnya, timbangannya, dan lain sebagainya telah disepakati. Sedang pembayarannya dilakukan pada saat terjadi transaksi. Misalny: seperti si A memesan sebuah almari pakaian kepada si B, dengan ukuran, kualitas kayu, warna cat, telah ditentukan. Si B menerima pesanan si A dengan harga tertentu dan pembayarannya dilakukan oleh si A
secara kontan pada saat terjadinya transaksi

Kalau contohx saya kurang tahu,,, sorry yah

14. Riba dalam transaksi ekonomi syariah diganti dengan... a. Mudharabah b. Muakkadah c. Murabahah d. Gharar e. Maesyir


Riba dalam transaksi ekonomi syariah diganti dengan...  a. Mudharabah b. Muakkadah c. Murabahah d. Gharar e. MaesyirJawabanPendahuluan

Dalam konteks syariah (hukum Islam) memakan riba termasuk salah satu dosa besar. Namun pada praktiknya masih banyak masyarakat yang bingung dengan praktik riba tersebut dalam kehidupan sehari-hari khususnya yang terkait dengan transaksi perbankan. Riba secara bahasa bermakna tambahan atau meminta kelebihan uang dari nilai awal. Secara lebih spesifik lagi riba adalah meminta tambahan uang dari pinjaman awal baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam yang bertentangan dengan prinsip syariah Islam. Dalam hal ini pinjam meminjam atau jual beli tersebut masuk kategori transaksi yang haram.

Pembahasan

Perniagaan (mudharabah) menyerupai riba, karena masing-masing pemilik uang pada kedua transaksi ini menyerahkan uang kepada orang lain, dan kemudian menerima kembalian yang lebih banyak. Akan tetapi, hukumnya sangat berbeda, mudharabah hukumnya halal, sedangkan riba adalah haram. Seorang pemakan riba berusaha mengeruk keuntungan, akan tetapi ia tidak sudi menanggung kerugian.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan diatas maka jawaban yang tepat untuk Riba dalam transaksi ekonomi syariah diganti dengan...  

A. Mudharabah

Pelajari lebih lanjutMateri tentang  ekonomi syariah dalam menjalankan perekonomiannya berdasarkan pada prinsip maslahah dan falah https://brainly.co.id/tugas/17177982Materi tentang ekonomi syariah brainly.co.id/tugas/5879996Materi tentang  tujuan dari ekonomi syariah brainly.co.id/tugas/12248487Detil Jawaban

Kelas : iX (3 SMP)

Mapel : IPS

Bab : uang dan  Lembaga Keuangan Lainnya

Kode : 9.10.6

Kata Kunci ; RIba, Mudharabah.


15. buatlah contoh mudarabah,murabahah, dan syirkah mnrtmu!​


Jawaban:

contoh mudharabah :

Contoh mudharabah antar dua pihak saja yaitu shahibul maal yang bermitra dengan mudharib untuk usaha percetakan selama 9 bulan. Shahibul Maal memberikan uang untuk modal usaha sebesar Rp. 20 juta. Kedua belah pihak sepakat dengan nisbah bagi hasil 40:70 (40% keuntungan untuk shahibul maal).

maaf aku cuaman tau soal mudharabah


Video Terkait


Posting Komentar untuk "Contoh Soal Transaksi Murabahah"