Undangan Pembicara
perundang undangan dibicarakan dalam musyawarah
1. perundang undangan dibicarakan dalam musyawarah
Rapat Badan Legislatif (DPR, DPD, DPRD)DPR , DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
2. Sebutkan 5 pembicaraan undang undang
Masalah sosial
Masalah kedaulatan
Masalah ham
Masalah asasi manusia
Maaf jika salah saya hanya ini bisa bantu
3. undang undang pasal berapa yang membicarakan tentang pemerataan pembangunan
Pemerataan pembangunan desa tersebut ada dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Maaf kalo salah
4. dalam proses pembentukan undang undang setelah pembicaraan tingkat 1 dan 2 apa langkah selanjutnya???
Jawaban Dengan Penjelasan :
Selanjutnya, di dalam Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 diatur bahwa setiap Rancangan Undang-Undang (“RUU”) dibahas oleh DPR dan presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Proses pembentukan UU diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 15/2019”).
Selain itu, proses pembentukan UU juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU MD3”) dan perubahannya.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU 12/2011, materi muatan yang harus diatur melalui UU adalah:
pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan UUD 1945;
perintah suatu UU untuk diatur dengan UU;
pengesahan perjanjian internasional tertentu;
tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
Dalam UU 12/2011 dan perubahannya, proses pembuatan undang-undang diatur dalam Pasal 16 UU 12/2011 s.d. Pasal 23 UU 15/2019, Pasal 43 UU 12/2011 s.d. Pasal 51 UU 12/2011, dan Pasal 65 UU 12/2011 s.d. Pasal 74 UU 12/2011.
Sedangkan, dalam UU MD3 dan perubahannya, pembentukan UU diatur dalam Pasal 162 UU MD3 s.d. Pasal 173 UU MD3.
Berdasarkan kedua undang-undang tersebut, dapat kami sarikan proses pembentukan undang-undang sebagai berikut:
Perencanaan penyusunan UU dilakukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang disusun oleh DPR, Dewan Perwakilan Daerah (“DPD”), dan pemerintah untuk jangka menengah dan tahunan berdasarkan skala prioritas pembentukan RUU.[1]
RUU dapat berasal dari DPR, presiden, atau DPD.[2]
Setiap RUU yang diajukan harus dilengkapi dengan naskah akademik, kecuali untuk RUU anggaran pendapatan dan belanja negara, RUU penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (“Perpu”) menjadi UU, serta RUU pencabutan UU atau pencabutan Perpu.[3]
RUU dari DPR diajukan oleh anggota DPR, komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi.[4]
RUU yang diajukan oleh presiden diajukan dengan surat presiden kepada pimpinan DPR dan usulannya berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.[5]
Materi muatan RUU yang diajukan oleh DPD serupa dengan yang dapat diajukan oleh presiden yang telah diterangkan di atas. RUU tersebut beserta naskah akademiknya diajukan secara tertulis oleh pimpinan DPD kepada pimpinan DPR.[6]
Selanjutnya RUU ditindaklanjuti dengan dua tingkat pembicaraan.[7]
Pembicaraan tingkat I dilakukan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus.[8]
Kegiatan dalam pembicaraan tingkat I meliputi pengantar musyawarah, pembahasan daftar inventarisasi masalah, dan penyampaian pendapat mini.[9]
Pembicaraan tingkat II dilakukan dalam rapat paripurna DPR yang berisi:[10]
penyampaian laporan yang berisi proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil pembicaraan tingkat I;
pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota DPR secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna; dan
pendapat akhir presiden yang disampaikan oleh menteri yang ditugaskan.
Bila tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak.[11]
RUU yang telah mendapat persetujuan bersama DPR dengan presiden diserahkan kepada presiden untuk disahkan menjadi UU dengan dibubuhkan tanda tangan, ditambahkan kalimat pengesahan, serta diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.[12]
Apabila pembahasan RUU telah memasuki pembahasan daftar inventarisasi masalah pada periode masa keanggotaan DPR saat itu, hasil pembahasan RUU tersebut disampaikan kepada DPR periode berikutnya dan berdasarkan kesepakatan DPR, presiden, dan/atau DPD, RUU tersebut dapat dimasukkan kembali ke dalam daftar Prolegnas jangka menengah dan/atau Prolegnas prioritas tahunan.[13]
5. Keikutsertaan DPD dalam pembahasan rancangan undang-undang dilakukan hanya pada... a. pembicaraan tingkat I b. pembicaraan tingkat II c. pembicaraan tingkat III d. pembicaraan tingkat IV
Mapel PPKn
Bab ( - )
Keikutsertaan DPD dalam pembahasan rancangan undang-undang dilakukan hanya pada pembicaraan tingkat II
➡ Opsi B
6. Sebutkan dua tingkat pembicaraan dalam pembahasan rancangan undang-undang
merancangkan teks proklamasi dan kemerdekaan
7. pasal 24 ayat 1 undang-undang dasar nri membicarakan masalah yang berhubungan dengan
Jawaban:
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
8. keikut sertaan DPD dalam pembahasan rancangan undang-undang dilakukan hanya pada a. pembicaraan tingkat I b. pembicaraan tingkat II c. pembicaraan tingkat III d. pembicaraan tingkat IV
a. pembicaraan tingkat 1
9. Sebutkan dua tingkat pembicaraan dlm pembahasan rancangan undang undang
BPUPKI Sidang Ke 1&2 PPKI Sidang Ke 1%2
10. Bagaimana kegiatan yang dilakukan pada pembicaraan tingkat II dalam pembahasan rancangan undang-undang?
Pembicaraan tingkat II merupakan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang terdiri dari kegiatan penyampaian yang berisi proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil pembicaraan tingkat I, pernyataan persetujuan atau pertemuan dari anggota lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna , dan penyampaian pendapat akhir Presiden yang dilakukan oleh menteri yang ditugasi.
11. Dimedia masa banyak di bicarakan tentang pro dan kontra terhadap undang undang pornografi, bagaimanakah sikapmu terhadap peristiwa tersebut?
menolak dan menjauhi pergaulan yang tidak baik
12. apa yang dilakukan dalam tahap pembahasan atau pembicaraan proses pembentukan peraturan perundang undangan nasional
Jawaban:
Perencanaan penyusunan peraturan perundang-undangan dilakukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Rancangan peraturan perundang-undangan yang diusulkan eksekutif dan legislatif di bahas bersama-sama di dalam Rapat Komisi, Rapat Badan Legislasi, Rapat Badan Anggaran, Rapat Panitia Khusus
13. Rancangan undang - undang dasar negara indonesia dibicarakan pada sidang
Dalam Sidang BPUPKI Ke 2
Jawaban:
Dibicarakan pada sidang BPUPKI Ke 2 tepatnya pada panitia ke sembilan yang awalnya bernama piagam jakarta. Lalu, dibahas kembali pada sidang PPKI 1 dan disahkan pada 18 Agustus 2021.
14. usulan perubahan rancangan undang undang yang dibicarakan DPR dan merupakan penambahan pada bagian yang sudah ada disebut??
Jawabannya adalah Amandemendisebut Amandemen
=======================semoga membantu
15. keikutsertaan dpd dalam pembahasan rancangan undang undang dilakukan hanya pada A: pembicaraan tingkat 1 B: pembicaraan tingkat 2 C: pembicaraan tingkat 3 D: pembicaraan tingkat 4
Jawaban:
B:pembicaraan tingkat 2
maaf kalo salah:)
Posting Komentar untuk "Undangan Pembicara"