Contoh Soal Ujian Calon Hakim
syarat yang membedakan calon hakim agung dan calon hakim konstitusi
1. syarat yang membedakan calon hakim agung dan calon hakim konstitusi
syarat yg membedakan calon hakim agung dan calon hakim kontitusi adalah
1. memiliki integritas
2.berkepribadian tidak tercela
3. adil
4. berpengalaman di bidang hukum
semoga membantu.........^_^
2. siapakah yang mencalonkan hakim agung
yg mencalonkan hakim agung adlh presiden sendiri
3. lembaga kehakiman yang mengusulkan nama calon hakim agung adalah
Ans:
Yang mengusulkan nama calon hakim agung adalah Komisi Yudisial.
4. calon hakim agung yang memenuhi syarat ditetapkan menjadi hakim oleh
Jawaban:
warga negara dan masyarakat
5. calon hakim agung diusulkan oleh?
Komisi Yudisial Republik Indonesia atau cukup disebut Komisi Yudisial (disingkat KY RI atau KY)Berdasarkqn pasal 24 A ayat 3 "Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagaihakim agung oleh Presiden."
6. siapakah yang berhak mengusulkan calon hakim ?!
komisi yudisial..... semoga benar jawabannya
7. calon hakim konstitusi di ajukan oleh
Presiden, Mahkamah Agung & DPRmahkamah agung
klo gak salah
8. siapa yang berhak mencalonkan hakim agung
semua berhak, rakyat2 miskin dan kaya juga punya hak kok untu mencalonkan diri menjadi hakim agung
semua orang berhak kalo bisa yang adil dan tegas
9. Apakah ky bisa mencalonkan hakim agung
Jawaban :
Hakim Agung itu dicalonkan oleh Komisi Yudisial yang kemudian diserahkan kepada DPR dan kemudian Presiden mengesahkannya.
ketentuan tersebut ada di UUD 1945 Pasal 24A ayat 3 yang berbunyi :
" Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden"
Oleh sebab itu apakah KY dapat mencalonkan Hakim Agung? tentu saja bisa berdasarkan Pasal tersebut.
Namun Apakah KY dapat menjadi Hakim Agung? tentu saja tidak bisa, karena sebagai Hakim Agung haruslah seorang Hakim.
10. calon hakim agung diusulkan oleh
KY ( Komisi Yudisial )komisi yudisial(KY)...
11. Calon hakim agung di usul kan oleh
Pasal 24A ayat (3):Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.di usulkan oleh presiden
maav kalau salah
12. Calon hakim agung ditetapkan oleh ?
MPR(Majelis Pernusyawaratan Rakyat)calon hakim agung di tetapkan oleh presiden kemudian di ajukan kepada DPR
13. calon hakim agung ditetapka oleh...
calon hakim agung ditetapka oleh PresidenDiusulkan oleh KY ditetapkan oleh presiden
Smoga membantu
14. Siapakah yang mengusulkan calon hakim agung???
yg mengusulkan calon hakim agung adalah komisi yudisial(ky)Komisi Yudisial (KY)
Maaf klo salah
15. calon hakim agung di usulkan oleh
komisi yudisial
semoga membantuKY (komizi yudisial) hanya itu
Posting Komentar untuk "Contoh Soal Ujian Calon Hakim"